Tim Gabungan melakukan razia di tempat-tempat hiburan di Kota Rantauprapat Labuhanbatu

Tim Gabungan melakukan razia di tempat-tempat hiburan di Kota Rantauprapat Labuhanbatu
Photo : Tim Gabungan saat melaksanakan razia. ( ist).

LABUHANBATU ( PAB)--&

Personel Gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Sub Denpom Rantauprapat, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Perizinan dan Pemkab Labuhanbatu sejumlah 93 personel dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif SH.SIK.MH.Rabu ( 05/01/2022) sampai Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 02.30 Wib melakukan razia gabungan ditempat  hiburan yang ada di kota Rantauprapat.

Tempat hiburan yang dirazia yakni, Hans Club Station di jalan Juang 45, OH Karaoke di jalan baru By Pass, Blink 99 Karaoke di jalan baru, Karaoke Rezeki Kinta E&D di  jalan baru, RU Karaoke di jalan Sanusi, Salon Fuji di jalan Imambonjol, Yessi Pijat Tradisional di jalan Sanusi, Salon Uina di jalan Imambonjol.

Hasil dari razia gabungan itu ada delapan orang pengunjung belum mendapat vaksin Covid 19 dan tujuh orang pengunjung positif urinenya mengandung zat Methaphetamine yaitu berinisial BG(36) warga jalan mesjid Lobusona, FR (22) Warga Aek Kanopan, AAR(22) Warga Padang Matinggi, RF warga Dusun I Patumbak, MAL (21) Warga Desa Janji, RR (31) Warga Perumahan Danau Bale, dan RA (30) warga jalan Perisai Bakaran batu. Saat ini ketujuh orang terduga positif urine masih diperiksa di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk penyelidikan terkait sumber narkoba yang mereka konsumsi.

Dari penggeledahan di Hans  Club Station, diamankan ratusan botol  minuman beralkohol berbagai merk dan hasil test urine pengelola Hans Club Station berinisial H (46) warga Kota Matsum Medan Area positif mengandung zat Methaphetamine, sementara razia yang dilakukan di Karaoke lain dan panti pijat tidak ditemukan ada pengunjung sebagian ada yang tutup.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index