TEKAB Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pembobol Ruko

TEKAB Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pembobol Ruko
Photo : APN alias Yoko tersangka tidak pidana pembobol ruko diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( ist)

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH. Rabu (29/12/2021) mengatakan, Team Khusus Anti Bandit ( TEKAB) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial APN alias Yoko (26) warga Kampung baru Rantauprapat, Yoko diamankan Petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disebuah Ruko di Wilayah Rantauprapat pada bulan Oktober 2021 lalu, tepatnya hari  Jumat tanggal 29 Oktober 2021.

Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH menjelaskan, Jumat (29/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib sewaktu korban pulang melihat isi rumahnya berantakan, lalu korban melakukan pemeriksaan dan ternyata beberapa perabotan hilang dan juga perhiasan emas miliknya juga turut hilang.

Akibat kejadian ini korban melaporkan ke Polres Labuhanbatu dan membuat pengaduan kepada petugas dari kehilangan barang-barang nya itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.21.450.000.(duapuluhsatujuta empatratuslimapuluhribu ) 

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dengan ke Profesionalan Petugas Reskrim akhirnya Tim Tekab Unit Idik I yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Tito Alhafezt berhasil mengamankan tersangka pada Rabu pagi (29/12/2021) sekitar pukul 07.45 Wib.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit panci dari hasil kejahatannya di boyong ke Mapolres Labuhabatu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebut AKP.Rusdi Marzuki.SIKMH

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index