TEKAB Polres Labuhanbatu Tangkap Oknum Satpam PT.MILANO Tersangka Pelaku Perkosaan

TEKAB Polres Labuhanbatu Tangkap Oknum Satpam PT.MILANO Tersangka Pelaku Perkosaan
Photo : Oknum Satpam PT.Milano AHH tersangka pelaku perkosaan diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH. Kamis (23/12/2021) menyampaikan, Tekab Polres Labuhanbatu mengamankan seorang Pria berinisial AHH (Amrin Hardi Hasibuan) (24) Warga Dusun I Desa Pasar tiga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu,  pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 .

Tersangka AHH ditangkap karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga berinisial A (25) di PT.MILANO Desa Sei.Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.Selasa (21/12/2021)

Menurut pemaparan AKP Rusdi Marzuki SIK.MH  Kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum Satpam PT.MILANO saat mencari buah brondolan, korban diketahui pada saat itu hari Sabtu (06/12/2021) sekira pukul 13.30 wib korban A (25) sedang berada di Blok II kebun PT MILANO mengutip brondolan sawit.

Dengan tiba-tiba korban terkejut mendengar suara bentakan,  Diam kau disitu, korban saat itu ketakutan dan terdiam dengan posisi jongkok,suara itu berasal dari oknum Satpam yang belakangan  diketahui berinisial AHH (28) sebutnya.

Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban, Ayo, Ayo Kau kubawa ke kantor, mendengar ucapan tersangka langsung korban berdiri dan saat itu pelaku mendekati korban, kemudian pelaku memegang pinggul dan  meremas-remas buah dada korban, sehingga korban berontak Jangan gitu la Pak, namun pelaku menjawab diam kau.

Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari, saat itu pelaku menangkap kerah baju korban bagian belakang sehingga korban tidak bisa melarikan diri, pelaku memeluk tubuh korban dengan erat dan korban tidak berdaya lalu berteriak minta tolong, tolong, tolong Kak mendengar teriakan korban pelaku mengancam korban dengan kata-kata Jika kau melawan dan terus menjerit kau kubawa kekantor.

Akhirnya badan  korban dibungkukkan pelaku dan melakukan nafsu bejatnya sampai klimaks mengeluarkan spermanya ke lobang vagina korban, setelah selesai pelaku memakai celananya pada waktu itu korban sempat mengenali pelaku, sewaktu pelaku menuju pulang diperempat jalan pelaku bertemu dengan kakak korban bernama Jumini dan sempat berdialog.

Berdasarkan kejadian tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan  mengamankan pelaku di Wilayah Rantauprapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti berupa, 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam warna abu-abu, selanjutnya tersangka pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Kepada Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, sebut Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK.MH.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index