LABUHANBATU ( PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH. didampingi oleh KBO.Iptu Elimawan Sitorus SH.MH. dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung Selasa (21/12/2021) menyampaikan, Terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp. 324.200.000.dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita (41) Warga jalan Sei.Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei.Raja Kecamatan Sei.Tualang Raso Kodya Tanjung Balai- Asahan, telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa tanggal 21 Desember 2021 Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.
Barang bukti Narkotika sebagai tindak pidana awal ( Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu Sabu Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram, dan ectasy sejumlah 2.000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)
Kami menghimbau kepada Masyarakat agar dapat memberikan informasi di Nomor Hotline Sat Narkoba 0853.7036.7121 dan 0853.7397.5880. bila mengetahui keberadaan Ibrahim alias Brem alias Tekong, sebut AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.
Penulis, Thamrin Nasution

