Satreskrim Polres Sergai Tangkap Ayah Cabuli Putri Kandung

Satreskrim Polres Sergai Tangkap Ayah Cabuli Putri Kandung

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai),meringkus pelaku pencabulan anak kandung.

Pelaku berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap di lokasi Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh.
Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB. 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra,Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Made Yoga, kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 bulan Mei 2021 dan kejadian pada bulan November 2020 di rumah tersangka. Pada bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30WIB.

"Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76 huruf E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan 1,(satu) stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli  korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

"Disini akibat sudah viral di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers) bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum," pungkas AKP Made Yoga Mahendra.

 (Bambang)

Berita Lainnya

Index