Sekdakab Labura membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan MENPAN RB Nomor 08/2021

Sekdakab Labura membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan MENPAN RB Nomor 08/2021
Photo : Sekdakab Labura H Muhammad Suib SPd.MM membuka sosialisasi Peraturan Menpan RB .(diskominfo) 


LABUHANBATU (PAB) ---


Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H.Muhammad Suib.SPd.MM. membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 08 Tahun 2021 tentang Manejemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang digelar di Pendopo Ranto Simangunsong, Rabu (08/12/2021) dengan Nara Sumber Desi Ari Yanti dari Kepegawaian Negara Region VI Medan.


Sekdakab Labuhanbatu Utara dalam kata sambutannya mengatakan, Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan - RB) nomor 08 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil membawa transformasi dalam penyusunan sasaran kinerja Pegawai (SKP) 

Ini untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi kedalam Sasaran  Kinerja Individu ( SKP) yang mana SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kerja, diharapkan kepada seluruh peserta Sosialisasi dapat mengikuti acara ini dengan baik karena ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi ASN di Labuhanbatu Utara, sebut Sekdakab Labuhanbatu Utara H Muhammad Suib SPd.MM

Turut hadir dalam acara ini, Kepala BKD Lahamuddin Munthe, Sekretaris BKD Muhammad Yusuf.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index