LABUHANBATU ( PAB) ---
KAPOLSEK. Panai Hilir AKP. Hiras Marganda Siberani melalui Kanit Reskrim IPDA L.Pandiangan SH. menyampaikan, Tim Tekab Polsek Panai Hilir, Rabu (08/12/2021) berhasil menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial S (Sutarjo) umur 33 tahun, Warga Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu,
Tersangka S ditangkap sedang menaiki sepeda motor Honda Verza warna hitam sedang melintas dijalan Desa Sei.Baru, saat Petugas menyetop tersangka sedikit melakukan perlawanan lewat suara, namun Petugas terus melakukan penggeledahan dari badan tersangka dan berhasil ditemukan dari kantong celananya dua paket diduga sabu-sabu dan uang tunai sejumlah Rp.30.000.(tiga puluh ribu)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA L. Pandiangan SH. tersangka sudah lama menjadi TO.karena perbuatannya di Desa Wonosari dan Desa Sei.Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tersangka mengedarkan barang haram ini, sebut Pandiangan.
Tersangka sudah beberapa kali mau ditangkap akan tetapi tersangka selalu bisa lolos dari sergapan Polisi,untuk kali ini hasil informasi dari Masyarakat akhirnya tersangka dapat ditangkap Petugas, dan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Panai Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, jelas IPDA L Pandiangan SH.
Penulis, Thamrin Nasution.

