LABUHANBATU ( PAB) ---
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK.MH.Rabu (08/12/2021) menyampaikan, Penanganan kasus penipuan dengan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di.PJKA.pelaku berinisial ME alias Erwin (27)
Pelaku telah berhasil diamankan Jumat (03/12/2021) oleh Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki SIKMH. tersangka ditangkap di RSU Santa Maria Kecamatan Suka jadi Provinsi Riau saat pelaku membesuk temannya yang sedang sakit.
Dari tersangka disita sebagai barang bukti 1(satu) unit Handphone SAMSUNG warna biru, 1(satu) unit Handphone VIVO dan uang tunai sebanyak Rp.5.900.000.(lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
Dari hasil interogasi yang dilakukan Petugas kepada pelaku, tersangka mengakui telah melakukan lebih dari dua puluh kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA. Namun sampai saat ini sesuai dengan data yang tercatat baru 8 orang korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu, kerugian dari 8 korban ini total sebesar Rp.996.000.000.( sembilanrstussembilanpuluhenamjuta rupiah ) dan dihimbau kepada yang merasa tertipu dengan pelaku ini supaya datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Rusdi.Marzuki SIK.MH. menghimbau Masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dengan janji-janji palsu maupun tipu muslihat hati-hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut lebih dahulu.
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan,, pelaku dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Penulis, Thamrin Nasution

