LABUHANBATU ( PAB) --
KAPOLRES .Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia RAngkuti Sik. melalui Kasubbag Humas AKP. Murniati SH. Senin (06/12/2021) menyampaikan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pekan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu-sabu seberat total 100.80 gram.
Tersangka BDS alias Boby 24) ditangkap hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 17.00 Wib di jalan WR.Supratman Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6.20 gram beruto, selanjutnya dari hasil pengembangan, dapat menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) ditangkap di jalan Ahmad Yani Selasa (30/11/2021) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 60.18 gram bruto.
Selanjutnya dari penangkapan AAN alias Arman dan Topan pengembangannya dilanjutkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 05.00 wib dan berhasil menangkap tersangka berinisial SH. alias Sutan ( _26) dimana Sutan ini berperan sebagai penghubung dengan jaringan diluar kota Rantauprapat.
Kemudian Sat Narkoba Rabu (01/12/2021) kembali berhasil menangkap DP alias Dimas ( 21) berhasil ditangkap di Desa Perlabian Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28.42 gram bruto
Pada hari Kamis (02/2/2021) berhasil lagi menangkap seorang IRT berinisial SN alias Ningsih ( 44) tersangka ditangkap di jalan PT.SMART Kebun Padang Halaman Kabupaten Labura, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dengan barang bukti 6..10 gram bruto.
Dari ke 6 tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat (2) UU.RI.Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis, Thamrin Nasution

