FASILITASI OBSERVASI KEJIWAAN DAN REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA POLRES LABUHANBATU DI AP

FASILITASI OBSERVASI KEJIWAAN DAN REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA POLRES LABUHANBATU DI AP
Photo : Gelar perkara terkait penangguhan penahanan  terhad ap tersangka Aldi.(( Humas Polres LB)

LABUHANBATU ( PAB)---

KAPOLRES LABUHANBATU
AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasubag Humas AKP.Murniati SH Sabtu (20/11/2021)  mengatakan, ASS ( Aldi Syahputra Sianipar) laki-laki berumur 21 tahun Warga Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap pada tanggal 10 Juli 2021 oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di parkiran Indomaret jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, dalam perkara kepemilikan narkoba yang selanjutnya telah diserahkan penangananya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu 

Tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal.16 Juli 2021 kemudiian berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap, sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantauprapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokter yang merawatnya bernama dr.Freddy Sebastian Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021.

Selanjutnya mulai tanggal 29 Oktober 2021 hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut jalan KH Wahid Hasyim Medan yang ditangani oleh dr.Superida Ginting Sp.KJ dengan hasil, tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya akan narkoba.

Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantauprapat dalam bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap tersangka Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan, seperti diatur dalam pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi Medis.

Semua proses yang dijalani tersangka Aldi tidak ada yang dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini Keluarga melalui Pengacara M Hendra SH MH dan Fatner di jalan Ambei 13 Medan, mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan mengucapkan terima kasih kepada KAPOLRI, KAPOLDA SUMUT dan KAPOLRES LABUHANBATU serta jajaran SAT NARKOBA POLRES Labuhanbatu .

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index