MR dan MA DIAMANKAN DI MAPOLSEK PANAI HILIR TERSANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

MR dan MA DIAMANKAN DI MAPOLSEK PANAI HILIR TERSANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Photo : Tersangka MR dan MA diamankan di Mapolsek Panai Hilir.(Ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ----

KAPOLSEK PANAI HILIR  AKP. Hiras Marganda Siberani 
melalui Kanit Reskrim Ipda L Pandiangan SH, Kamis (18/11/2021) mengatakan, Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial MR (M.Rudi) (26) dan MA ( M.Arifin)  (26) keduanya Warga Sei.Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kamis ( 18/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan dari Masyarakat yang dipercaya diterima Personel Reskrim Polsek Panai Hilir Kamis (18/11/2021) sekira pukul 13.00 wib, bermodalkan informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan berhasil menemukan jejak orang yang dicurigai.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib orang yang dicurigai melewat di jalan Makwanah Kelurahan Sei.Berombang dan langsung diberhentikan Petugas, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari tersangka MR ( M Rudi) 6(enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.sebut Ipda L Pandiangan SH.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index