BNNK Labuhanbatu Utara Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

BNNK Labuhanbatu Utara Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Photo : Team BNNK Labura,amankan tersangka dan barang bukti narkotika.(Ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KEPALA BNN  Labuhanbatu Utara ( Labura) Suheri Situmorang melalui Kasi Pemberantasan Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga Jumat (12/11/20021) menjelaskan, BNKK Labuhanbatu Utara ( Labura) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.167 ons milik dari  tersangka SN alias IPUL (44) dalam penggerebekan di kediamannya di Perumahan Green Indah Mestika, Desa Danau Balai A, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

 Kasi Pemberantasan Kompol Ramlan mengatakan, Pengungkapan narkoba ini sejak hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 09.30 Wib. Personel BNNK Labura mendapat  informasi dari Masyarakat bahwa ada peredaran narkotika gelap di Desa itu, menindak lanjuti informasi ini Kamis (11/11/2021) sekira pukul 12.00 WIb Personel BNNK dipimpin Kompol Syahmudi Ritonga sudah berada di TKP yang diinformasikan untuk melakukan pengintaian.

Setelah Petugas melihat adanya orang silih berganti datang kerumah itu, dengan cepat Petugas mendatangi rumah itu dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan di kamar rumah tersangka narkotika jenis sabu-sabu seberat 231.54 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp.35.769.000.(tigapuluhlimajuta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu ) ucap Kompol Ramlan 

Untuk keperluan lebih lanjut,  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Labuhanbatu Utara ( Labura) untuk proses hukum.selanjutnya.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

 

 

 


 

Berita Lainnya

Index