Dua Minggu Dikembangkan Lima Tersangka Diamankan

JARINGAN PEREDARAN NARKOBA DARI TANJUNG BALAI ASAHAN HINGGA KE TORGAMBA DIUNGKAP POLRES LABUHANBATU

JARINGAN PEREDARAN NARKOBA DARI TANJUNG BALAI ASAHAN HINGGA KE TORGAMBA DIUNGKAP POLRES LABUHANBATU
Photo : Kelima tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu. ( Humas Polres LB) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES  Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP. Murniati SH.Kamis ( 11/11/2021) menyampaikan, Pengungkapan peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Asahan, Rantauprapat dan Torgamba 

Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba, di Pimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Ipda Sujiwo Satrio menangkap AJS (Andre Jones Sitompul) Warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di jalan lintas Beringin Jaya Torgamba tanggal 28 Oktober 2021 dengan barang bukti berupa narkoba seberat 1.4 gram bruto.

Hasil dari pengembangan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir ) Warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bahan batu Riau, ditangkap dilokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram bruto.

Pengembangan terus dilanjutkan dan berhasil menangkap RBT ( Robert Hartono Sitorus) Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti satu buah Handphone Nokia dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL ( Saiful Bahri Siregar) warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap dirumahnya bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) Warga kota Medan dan menyita barang bukti narkotika seberat 2 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp.700.000.(tujuh ratus ribu rupiah) .

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua IPL di Afdeling pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, enam bungkus plastik klip ukuran besar dan satu plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.

Dari keterangan Ipul, sudah empat bulan melakukan pengedaran narkoba dan sudah 3.5 kg berhasil diedarkan di kota Rantauprapat hingga Torgamba dimana tersangka ini memperoleh barang haram ini dari Tanjung Balai Asahan sehingga dilakukan pengembangan selama dua Minggu di Tanjung Balai dan Team kembali dari Tanjung Balai tanggal 10 Nopember 2021 namun tidak berhasil, diduga informasi sudah bocor.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 Yo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP.Murniati SH.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index