Bangunan Ruko Di Jl. Dr. Hamka Tebing Tinggi Diduga Melanggar Peraturan Walikota

Bangunan Ruko Di Jl. Dr. Hamka Tebing Tinggi Diduga Melanggar Peraturan Walikota

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Pembangunan 1 unit gedung  yang sedang dikerjakan di Jl. Dr. Hamka Tebing Tinggi menimbulkan tanda tanya warga dan diduga tidak sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan Tim Wartawan di lokasi bangunan, Senin (08/11/2021) tidak terlihat adanya plank Ijin Bangunan dan posisi  disisi pinggir kiri bangunan sangat dekat dengan jalan sehingga tata ruangnya patut dipertanyakan.

Awak media mempertanyakan kepada pemilik bangunan dengan menyampaikan surat konfirmasi kepada dr Rina selaku pemilik “House of Beauty” yang beralamat di Jl. Dr Hamka No. 55 Tebing Tinggi.Setelah di konfirmasi, plank SIMB berdiri di depan bangunan atas nama Safarina Rizki dengan posisi bangunan tidak berubah sehingga  pertanyaan dalam konfirmasi yang berkaitan dengan posisi tata ruang belum terjawab.

Konfirmasi yang disampaikan kepada Dinas Perijinan melalui pesan WA kepada Fadly selaku Kabid Perijinan :“ Terdapat plank SIMB atas bangunan(gambar-red), sementara posisi bangunan mepet ke kiri jalan sehingga posisi tata ruang tidak ada 2 meter.

Apakah gambar telah sesuai sehingga dikeluarkan SIMB?” yang diduga bangunan tersebut melanggar tata ruang ,bagaimana tanggapan pihak perijinan?”.

Tidak ada jawaban konfirmasi dari pihak dinas perijinan sehingga tidak diketahui apakah bangunan yang sedang dikerjakan sudah sesuai dengan gambar yang disampaikan kepada dinas terkait dalam mengurus ijin bangunan.

Diduga bangunan yang dikerjakan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Walikota  Tebing Tinggi nomor 26 tahun 2014, pasal 8 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan terkait Sempadan.

Diharapkan Instansi yang berkaitan dengan penertiban bangunan dapat mengambil langkah agar bangunan dimaksud sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada di Tebing Tinggi…(GSM/Tim)

Berita Lainnya

Index