Bandar sabu di Tanjung Sarang Elang Panai Hulu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Bandar sabu di Tanjung Sarang Elang Panai Hulu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Tersangka RNH dan MK diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( Ist) 

LABUHANBATU ( PAB)---

KASAT NARKOBA Polres Labuhanbatu AKP.Martualesi Sitepu SH.MH, Minggu (17/10/2021) membenarkan bandar narkoba di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, RNH alias Tua ( 35) dan MK alias Biru (31)  berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Senin (11/10/2021) di pimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, sebutnya.

Kata AKP Martualesi Sitepu SH.MH, mengatakan, Bandar sabu RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap berdasarkan pengembangan dari kaki tangannya MK alias Biru (31) Warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, yang sebelumnya ditangkap dengan cara Under cover buy di Simpang Jawijawi Kecamatan Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5.66 gram bruto, uang tunai sejumlah Rp.1.550.000.(satu juta limaratuslimapuluhribu rupiah) 5(lima) unit Handphone, 1(satu) unit sepeda motor RX King.

Usai menangkap kedua tersangka  selama  lima hari dilakukan pengembangan ke Wilayah Medan dan Tanjung Balai, namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi sudah bocor, Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

RNH alias Tua (35) yang memiliki  empat orang anak dan satu isteri ini, dihadapan Petugas mengakui perbuatannya dan sudah dua tahun melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, setiap harinya tersangka meraih keuntungan Rp.600.000 - Rp.1.000.000. tersangka juga mengakui bahwa MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.

Terhadap kedua tersangka RNH dan MK dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Yo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index