Bupati Labuhanbatu melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran

Bupati Labuhanbatu melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran
Photo :Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM menandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan. ( Ist) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

BERDASARKAN Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Pemkab Labuhanbatu Rabu (13/10/2021) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Implementasi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu.yang dilaksanakan diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM dalam kata sambutannya mengatakan, Kepada BPJS ketenagakerjaan  kami ucapkan teeima kasih  yang telah memfasilitasi acara ini sehingga dapat terlaksana Penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati, dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021.

Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 diharapkan komitmen dan Sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu.

Ada beberapa program yang direncanakan diantaranya, Perlindungan Tenaga Kerja NON ASN , untuk ini Dinas Tenaga kerja mengawasi Perusahaan dalam Keikut sertaan ketenagakerjaan, kemudian Dinas Koperasi agar seluruh Karyawan Koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR diharapkan agar tenaga proyek dan Pegawai Administrasi diikutsertakan 

Selanjutnya PTSP agar mewajibkan mendaftar Karyawan Perusahaan yang baru mendaftar, Dinas Pendidikan agar mengimbau sekolah-sekolah mendaftarkan Guru-guru dan Karyawan Sekolah kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Penandatanganan Perjanjian kerja Sama dilakukan Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddi Agusdien dan dilanjutkan dengan penyerahan klaim kematian Jhonson  Sibarani, dan Rusliadi.

Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH Sekdakab Ir Yusuf Siagian MMA, Asisten I,II, III, para Staf Ahli, Kepala OPD, 

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index