Tiga Orang Jurtul Togel/Kim Diringkus Polres Sergai

Tiga Orang Jurtul Togel/Kim Diringkus Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - 

Dari tempat terpisah lokasi , Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara (Poldasu) (Sergai) berhasil menangkap tiga pelaku jurtul judi Togel dan Kim.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas, AKP Sofyan, KBO Satreskrim, IPTU Adi Santika, Kamis (7/10/2021) dalam press rilisnya  di halaman Mako kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk sikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Adapun Pelaku judi yang ditangkap yaitu, Ricko Setiawan alias Ricko (26)  warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun V Desa Silau Rakyat Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Sergai.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi ada kegiatan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya mendatangi TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya dilokasi pelaku sedang duduk di sebuah warung tersebut sambil menunggu pemasang.

Setelah mendekati Ricko kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dimana di atas meja ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Realme warna merah, 1,(satu) buah pulpen warna hitam, 1,(satu) buah buku, 1,(satu) buah tafsir mimpi, 1,(satu) lembar kerta kode jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp, 63 ribu rupiah.

Dan,setelah dicecar petugas akhirnya Ricko mengakui menulis Togel Sydney dan omsetnya disetor kepada bernama panggilan Raul warga Desa Sei Buluh Kecamatan. Perbaungan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan.

Selanjutnya, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun I Desa Suka Beras Kecamatan. Perbaungan,  Kabupaten. Sergai kembali petugas menangkap Fajar Juliyandi  alias Fajar (27) warga yang sama dengan lokasi penggrebekan. Dengan barang bukti, 1,(satu) unit HP Oppo, 1,(satu) buah pulpen warna hitam merek Kenko, 1,(satu) buah buku rekapan dan uang Rp,87 ribu rupiah. 

Selanjutnya kembali diamankan, Rahmad  Ginting (61) warga Jalan Badur Gg. HVA  Kecamatan. Medan Maimun Kota Madya Medan/Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Sergai. Dengan barang bukti 2 buah pulpen, 1,(satu) blok notes,1,(satu) unit HP merek Xiaomi, 1,(satu) unit HP merek Nokia dan uang Rp, 88 ribu rupiah.

" Modus tersangka sebagai penulis dan mencari keuntungan dengan mendapat upah sebesar 20 persen dari omset. Pasal yang dipersangkakan 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkas kapolres. (Bs-12)

Berita Lainnya

Index