DELI SERDANG, (PAB)_
Camat Namorambe melalui Sekcam Rio membantah telah memback-up dan melakukan pembiaran kegiatan terhadap kegiatan usaha industri masker illegal didusun 1 Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe Kab. Deliserdang.
"Kami telah memberikan arahan agar mereka menindaklanjuti perizinan ke Pakam ", tegas Rio belum lama ini dikantornya.
Kegiatan Industri master Illegal ini diberitahukan belum lama beroperasi. Menurut Patria Humas Perusahaan tersebut pihaknya sejak awal telah kulonuwon dengan Pemerintah Kecamatan Namorambe berharap dapat petunjuk arahan menjalankan ketentuan yang berlaku.
Kabid. Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Ari Purba membenarkan bahwa Kegiatan Industri Masker Pt. Aghar Dipta Sanjaya masih illegal belum memiliki Persetujuan Pemerintah Daerah dan Perizinan Berusaha sebagaimana ketentuan pada Undang-undang Cipta Kerja.
Kepada wartawan selepas keluar melakukan pengawasan ketaatan dari pabrik tersebut kamis 30/9 Ari menerangkan bentuk temuan dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Andi Teo)

