LABUHANBATU (PAB) ---
Kantor Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Jalan Gose Gautama Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, digeledah oleh Tim Jaksa penyelidik pada bidang tindak pidana khusus, Kamis (26/08/2021)
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-01/L2-18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 364/Pen.Pid/2021/PN Rap. Tanggal 15 Juli 2021.tentang Izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Rantauprapat.
Dikantor PMD Labuhanbatu dilakukan penggeledahan Ruang Kadis, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan dan ruang Staf, dari hasil penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.
Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik akan dilakukan Validasi dan Verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Penggeledahan kantor Dinas PMD Labuhanbatu ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, pengeluaran dana Tahun 2019 untuk pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi ini adalah hasil pengembangan laporan Warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 dan setelah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-01/L2-18/F2/04/2021 tanggal 9 April 2021 yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.327.975.000.
Penulis, Thamrin Nasution

