Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika
Photo :; Pelaku Tindak Pidana Narkotika ditangkap Saat Res Narkoba Labuhanbatu.( Ia) 

 

LABUHANBATU ( PAB) ---

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH bersama Kasat IK AKP. H.Edi Sidauruk Rabu (25/08/2021) melaksanakan pertemuan dengan Masyarakat Bilah Hilir bertempat di Cafe Netral Kelurahan Negeri Lama dalam pertemuan ini Kasat Narkoba menampung semua aspirasi Masyarakat dan melaporkannya kepada Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH setelah menerima laporan dari Kasat Narkoba hasil pertemuan dengan Masyarakat Bilah Hilir, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH.agar memprioritaskan penindakan di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir.

Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu , Kamis (26/08/2021) sekira pukul 23.10 Wib Personel Sat Res Narkoba di Pimpin langsung AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di jalan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berhasil menangkap  dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika yakni, Muhammad Faisal (27) dan Muhammad Khaidir (26) jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH Jumat ( 27/08/2021) 

Selanjutnya kata AKP Martualesi Sitepu, dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa, 2(dua) bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.66 gram 1(satu) unit Handphone Android, uang penjualan sabu sejumlah Rp 450.000. 1(satu) buah sekop terbuat dari pipe, 1(satu) buah Samurai panjang dan 3(tiga) buah pisau.

Sewaktu dilakukan penangkapan Muhammad Khaidir melakukan perlawanan terhadap petugas dengan sebilah pisau, namun cepat diamankan petugas dan dilanjutkan penggeledahan dikamar Muhammad Faisal yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan ( Kepling) dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari bawah kaki Muhammad Faisal yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan Petugas, dan dari dalam dompetnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, ucap AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. 

Hasil dari interogasi tersangka Muhammad Faisal menerangkan barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial Z dan A saat dilakukan pengembangan Z dan A tidak ditemukan dirumahnya , barang haram ini diantar Z dan A secara bersamaan dan transaksinya di bengkel samping rumah Muhammad Faisal dengan harga pembelian Rp 700.000 per gramnya.

Tersangka Muhammad Faisal adalah DPI dalam dua LP yang berbeda yaitu, LP 10/II/Polsek Panai Hilir, tanggal 1 Pebruari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti sabu 0.02 gram, dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Pebruari 2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Surya Bakti dengan barang bukti sabu 0.28  gram ,sebut AKP Martualesi Sitepu.

Sedangkan Muhammad Khaidir dalam pengakuannya baru saja membeli sabu dari Muhammad Faisal harga Rp.50.000 .. Kedua tersangka saat ini masih dikembangkan dilapangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

  

   

   

  
   

   

   

  

 
   

  

Berita Lainnya

Index