Jabat Kades 1 Tahun 8 Bulan 

Tak Selaras Dengan Perangkat Desa Kades dan Warga Demo Kantor Camat Teluk Mengkudu

Tak Selaras Dengan Perangkat Desa Kades dan Warga Demo Kantor Camat Teluk Mengkudu

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Warga masyarakat Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu mengelar aksi Demo di depan Kantor Camat Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (6/8/2021) sekira pukul 14:00WIB.

Orasi Puluhan warga tersebut, meminta dan mempertanyakan kepada Camat Teluk Mengkudu, Dra. Sri Rahayu tentang penolakan  permohonan rekomendasi pemberhentian aparatur desa tanpa dilakukan mediasi  terlebih dahulu kepada Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi tentang usulan permohonan pemberhentian aparatur desa.

Pantauan awak media di halaman Kantor Camat Teluk Mengkudu, puluhan warga itu membawa spanduk  bertuliskan "Tanpa mediasi dengan kepala desa, ibu camat langsung menolak permohonan pemberhentian aparat desa.

"Kami menginginkan pergantian perangkat desa pasar baru" tulis spanduk warga.

Selain itu, para warga yang berasal dari Desa Pasar Baru juga berteriak "Buk camat, buk camat jumpai kami, kami ingin tahu kenapa ibu sudah memberikan surat penolakan rekomendasi tentang permohonan pemberhentian aparatur desa".

Kades Pasar Baru Suriadi  kepada awak media dilokasi, Jumat (6/8/2021), menjelaskan, Orasi dilakukan warga saya ini terkait adanya penolakan rekomendasi pemberhentian aparatur desa, sebabnya kenapa !. Karena ada ketidak sejalan antara perangkat desa dengan kepala desa yang baru," saya kepala desa  yang baru! "Ucap Kades Pasar Baru Suriadi.

Sambung Rudi, ini sudah Sejak camat bapak Romian dan saat itu pak Romian tidak berani dan sampai ganti camat yang baru tapi tak kunjung juga diberikan surat rekomendasi.

Rudi kembali menjelaskan, pada tanggal 27 Juli 2021, saya jumpa dan dipanggil oleh buk camat bahwasanya yang pertama ada poin poin tertentu yang harus dilalui. Bahkan buk camat bicara kepada saya," Pak kades saya ditelpon bapak bupati. Bahwasanya keperluan pak kades saya akan penuhi.

Selanjutnya, buk camat akan mengadakan mediasi antara 
Kepala Desa dengan aparatur desa. Bahwasanya yang pertama saya berikan surat konsep untuk pengunduran diri terhadap kaur desa dan aparatur desa.Kedua, andai mereka tidak ada menandatangani surat pengunduran diri itu akan saya rekomendasi apa kepentingan pak kades untuk aparat desa.

Bahkan saya dijanjikan manis dengan buk camat, tetapi pada hari Senin (2/8), buk camat akan mengadakan mediasi akan tetapi saya ikuti sampai pukul 12:00WIB. 

"Saya ditelpon oleh kasi pemerintahan yaitu bapak Ahmad Muhajier dengan isinya" pak kades mediasi di tunda, sebab buk camat sedang sakit dalam isolasi, tapi nanti dengan hasil PCR nya kita akan mengadakan mediasi antara kaur desa dan kepala desa" terang Rudi menceritakan kronologisnya.

Tapi keesokannya, sambung Rudi.Pada tanggal 2 Agustus 2021 tepatnya hari Selasa sekira pukul 18:00WIB. 
Pihak kecamatan melayangkan surat penolakan pemberhentian aparatur desa. Dimana dalam surat penolakan aparatur desa ditanda tangani buk camat pada tanggal 30 Juli 2021, ini apa  sebabnya" kesal Kades Rudi.

Menurut Rudi, untuk saat ini 
perlu kita ketahui dan bukan rahasia pribadi lagi tetapi rahasia masyarakat pasar baru yang tidak selaras antara kepala desa dengan aparatur desa banyak terhambat tentang birokrasi yang ada di Desa Pasar Baru, seperti program pemerintah Kabupaten seperti arahan dan bimbingan bapak Bupati Serdang Bedagai.

Tapi karena bentuk kesinambungan bagi saya untuk melaksanakan ini, seperti masalah bantuan beras PPKM sudah kita jelaskan sama kepala dusun dan kaur desa dan terakhir di lapangan malah kita disalahkan masyarakat dengan ucapan"saya tidak tahu yang mendata itu kepala desa dan tim kepala desa sendiri, ini apa bahasanya" kesal Kades Pasar Baru.

"Saya kepala desa pasar baru diangkat 2019 dan dilantik tahun 2020 dan bekerja di tahun 2020, saat ini sekitar 1,(satu) tahun 8,(Delapan) bulan saya bekerja. Inilah yang saya rasakan, tidak ada keselarasan dan tidak adapun sedikit kerjasamanya, "terang Rudi

Namun saat disingung hasil musyawarah perwakilan orasi tadi, Kades Rudi mengatakan hasil musyawarah tadi akan dibungkus dan dikemas lagi sama bapak sekcam dan diberitahukan kepada buk camat.

Saat gencar pertanyaan awak media terkait tidak diberikan surat rekomendasi pemberhentian aparatur desa oleh pihak kecamatan, Rudi menjelaskan untuk saat ini saya hanya untuk bisa meredam masyarakat saya pada umumnya dalam situasi Pandemi ini, kita jaga Prokes dan kita ikuti juga peraturan pemerintah.

Kedepannya andai tidak adanya tanggapan oleh pihak kecamatan dan tidak diberikan rekomendasi oleh buk camat, satu atau dua hari  paling lama satu seminggu mungkin akan lebih banyak lagi masyarakatnya, karena kita tidak tahu melihat situasi masyarakat yang menolak keputusan buk camat ini dan saya tidak bisa menghalanginya," ujarnya.

"Sebanyak ada 6 orang, seperti kaur pemerintahan, Kasi pelayanan dan para kepala dusun dan kaur keuangan, berarti 3 kaur dan 3 kepala dusun"ucap Kepala Desa Pasar Baru.

Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu,Dra Sri Rahayu melalui Sekcam Teluk Mengkudu, Sujarwo ketika diminta keterangan tentang aturan pemberhentian aparatur desa, sekcam enggan berikan komentar dan hanya mengatakan nanti kita sampaikan saja kepada buk camat, saya nocomen ajalah biar buk camat yang menyampaikan," terang Sekcam Sujarwo. (Bambang)

Berita Lainnya

Index