Tegaskan Prokes Level 3, Polres Sergai Laksanakan Penyekatan Menuju Kota Medan Level 4

Tegaskan Prokes Level 3, Polres Sergai Laksanakan Penyekatan Menuju Kota Medan Level 4

SERDANG BEDAGAI, (PAB) -

Dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 di wilayah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.Polres Serdang Bedagai melakukan penyekatan penerapan PPKM Level 3, dengan membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, di
Pos Penyekatan  Perbaungan
dan Pos Penyekatan Dolok Masihul. Rabu (4/8.2021), Pukul: 09.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan  penyekatan itu dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilkum Polres Serdang Bedagai, Ini sesuai acuan 
UU No. 2 Tahun 2002,tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. 
Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021, terkait Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dan,Instruksi Bupati Serdang Bedagai No: 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021,tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH 
melalui Pawas AKP M. Nalem Ginting mengatakan, Polres Sergai hari ini melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

" Sosialisasi ini terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d tanggal 02 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan," ujarnya.

Kegiatan itu sambung AKP M. Nalem sekaligus memasang spanduk dan baliho dan mengimbau di sekitar lokasi penyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Selain itu, lanjutnya lagi, personil tiga pilar ini  membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

" Pemeriksaan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan," 

Pawas AKP M. Nalem menegaskan pada penyekatan pos di dua pos tersebut bila tidak dapat menunjukkan surat  bukti swab dan ijin jalan langsung memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.

" Kita berikan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Selanjutnya personil juga  melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19.
Sekaligus membagi bagikan masker.

" Kendaraan yang di periksa ada 25 unit, Roda dua,10. unit, Roda empat 15.unit. sementara jumlah kendaraan yang diputar balik arah Roda empat  5, unit,dan jumlah orang yang diperiksa :  40 orang Teguran Lisan ,30 Orang.Tindakan Fisik. 2  org. Jumlah Pemeriksaan Hasil / Bukti Vaksin,15 Orang," Pungkasnya. (Bambang)

Sumber, Kasubag Humas Polres Sergai.

Berita Lainnya

Index