Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB kunjungan kerja di Mapolres Labuhanbatu

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB kunjungan kerja di Mapolres Labuhanbatu
Photo : Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB disambut oleh Forkopimda Labuhanbatu ( Humas Polres LB.) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak, SPI.MSI. bersama PANGDAM I/BB Mayjen. TNI Hasanuddin SIP.MM beserta rombongan Kabinda Sumut Brigjen.TNI Asep Jauhari Puja Laksana dan Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf. Kristomel Sianturi S.Sos.M.SI ( Han) melaksanakan kunjungan kerja di Mapolres Labuhanbatu Jumat (30/07/2021) 

Rombongan Kapolda Sumut tiba di Rantauprapat dengan mempergunakan Helikopter Jenis Bell 429/P-3203 dan mendarat dilapangan sepak bola Kompi Senapan C Yonif 126/KC disambut Danton Letda Inf.RE Manurung dengan hormat Jajar kepada Kapolda Sumut.

Selanjutnya Rombongan bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, disini rombongan disambut hormat Jajar oleh Personel Polres Labuhanbatu dan disambut para Perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB 

Kehadiran Rombongan Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut juga ikut menyambut dari Pemkab Labuhanbatu Sekdakab Ir.Muhammad Yusuf Siagian MMA.  Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur Munthe.

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut menerima hasil putusan MK oleh KPU Labuhanbatu meliputi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya menyatakan Sah perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP- BUP/XIX/ 2021 bertanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir prolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil.Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 64/ PL.02-6 .Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP- BUP/XIX Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 bertanggal 27 April 2021 dibatalkan Mahkamah Konstitusi ( MK)

KAPOLDA dan PANGDAM I/BB setelah mendengarkan penuturan dari KPU Labuhanbatu, akhirnya rombongan kembali ke Medan.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

.

Berita Lainnya

Index