Alim warga Desa Sei Jawijawi pelaku penyalahgunaan Narkotika itangkap Polsek Panai Tengah

Alim warga Desa Sei Jawijawi pelaku penyalahgunaan Narkotika itangkap Polsek Panai Tengah
Photo : Abdul Alim alias Alim tersangka Tindak Pidana Narkotika diamankan di Mapolsek Panai Tengah ( Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

Lagi-lagi Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial Abdul Alim alias Alim ( 41) Warga Dusun  Sei.Patopis Desa Sei.Jawijawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersangka ditangkap dirumahnya Kamis (15/07/2021) 

Kapolsek Panai Tengah AKP. Rusdi Koto SH. melalui Aiptu Sistrianto Kamis (15/07/2021) menjelaskan bahwa Polsek Panai Tengah menerima informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya menginformasikan ada sebuah rumah di Dusun Sei.Patopis sering digunakan untuk memakai narkotika dan juga transaksi narkotika.

Menyahuti laporan Masyarakat ini Kapolsek Panai Tengah memerintahkan Tim Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah bersama Anggota Opsnal turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/67/VII/RES.4.2/2021/RESKRIM/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 15 Juli 2021 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah sampai dilokasi yang diinformasikan melakukan penyelidikan untuk selanjutnya melakukan penggerebekan  sebuah rumah dan menemukan tersangka Abdul Alim alias Alim sedang tidur dan langsung Petugas mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersangka menunjukkan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu didinding yang terbuat dari atap Nipah didapur rumah tersangka dari hasil interogasi tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan seluruhnya adalah benar milik tersangka.

Adapun barang-barang bukti yang disita yaitu, 1(satu,) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu , 1(satu) bungkus plastik transparan didalamnya terdapat 50( limapuluh) plastik klip transparan kosong ,1(satu) buah berbentuk sekop terbuat dari pipet plastik dan uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah ) 

Untuk proses selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ,sebut Aiptu Sistrianto.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index