LABUHANBATU (PAB) ---
Hasil laporan Masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH bahwa berinisial JS alias JEK (28) beralamat di Dusun Losari Barat Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Menyahuti laporan Masyarakat ini atas Perintah Kapolres Labuhanbatu, Tim Satres Narkoba langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan dan dilokasi Tim menerima informasi bahwa tersangka sedang menunggu pelanggan ditempat isterinya berjualan Misop .
Tim tanpa basa-basi lalu mengamankan tersangka dan hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 0.06 gram netto 4(empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 2.12 gram netto 1(satu) buah timbangan electrik 1(satu) buah Handphone merk Samsung Warna putih,
Hasil dari interogasi tersangka mengaku bisnis haram ini sudah hampir tiga bulan dijalankannya dengan penjualan satu gram setiap harinya dengan keuntungan Rp.200.000 - Rp 250.000 setiap gramnya, sementara barang haram ini diperolehnya dari seseorang bernama Alim .
Saat tersangka disuruh menghubungi Alim dengan nomor HP yang ada dimilikinya, akan tetapi tidak bisa lagi dihubungi,dengan demikian sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Penulis, Thamrin Nasution

