LABUHANBATU ( PAB) ---
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kota Madya Tanjung Balai Asahan Musriadi didampingi Humas Hitar menggelar Konferensi Pers di gudang penyimpanan barang illegal jalan Phantom Asahan, Senin (12/07/2021)
Kabag Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Tanjung Balai Asahan ini memaparkan bahwa, Sebanyak 783 bal pakaian bekas yang diduga dibawa dari Malaysia hasil tangkapan Polsek Panai Tengah dan Satpolair Sei. Berombang benar telah kami terima hari Kamis (08/07/2021) dari Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan siapa pemilik dari barang ini karena sampai saat ini pemilik barang belum diketahui sedangkan pengangkutan barang ini KM CITRA II GT 34 No.1446 PPe saat ini diamankan di Satpolair Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.sebut Musriadi.
Berdasarkan Surat LP/A/1235/VII/2021/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LABUHANBATU /POLDA SUMUT tanggal 27 Juni 2021 Surat Kapolres Labuhanbatu Nomor : B/6468/VII/RES 1.24/2021/RESKRIM tanggal 7 Juli 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/1423/VII/RES.1.24/2021 tanggal 8 Juli 2021 pakaian bekas yang ditangkap di perairan Sungai Berumun Labuhanbatu diserahkan ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai Asahan.
Pelimpahan barang bukti pakaian bekas ini ke Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan dipimpin oleh Unit Idik 2 Ekonomi Polres Labuhanbatu Iptu H.Naibaho.
Penulis, Thamrin Nasution

