LABUHANBATU.(,PAB)---
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP.Rusdi Koto SH mengatakan kepada PAB Indonesia Kamis (08/07/2021) bahwa Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan Bambang alias Bembeng (24) warga Dusun Abadi Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersangka melakukan tindak pidana narkotika, Rabu (07/07/2021)
Kapolsek mengatakan Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang diterima Polsek Panai Tengah bahwa di Dusun Abadi Tanjung Sarang Elang sering dijadikan tempat transaksi narkotika,dengan demikian kita Perintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal turun kelokasi, sebut AKP Rusdi.
Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal sesampainya di.lokasi melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki keluar dari rumah yang di informasikan, langsung saja Petugas melakukan penangkan dari hasil interogasi laki-laki ini mengaku bernama Bambang alias.Bengbeng (24) dan hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan 1(satu) plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH.
Hasil dari pemeriksaan tersangka mengaku barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial RM dan saat ini Polsek Panai Tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap RM sementara tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah kata AKP Rusdi Koto SH
Penulis, Thamrin Nasution.

