LABUHANBATU ( PAB) ---
Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/2/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara.maka Pemkab Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi dengan Pengelola tempat usaha dilaksanakan diruang rapat kantor Bupati Labuhanbatu Rabu (07/07/2021)
Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPI MSI. selaku pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid 19 di seluruh daerah Provinsi serta Kabupaten/ Kota di Indonesia
Maka hari ini kami mengundang para Pengelola tempat usaha untuk menjelaskan aturan-aturan dalam pemberlakuan.Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, sehingga para pelaku usaha juga dapat menerapkannya kepada konsumen ataupun Masyarakat,, sebut Pj Bupati
Adapun Peraturan dalam pemberlakuan PPKM Skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan Restoran, Rumah makan, Kafe warung, Kedai makan minum, Angkringan, Swalayan, Mall, Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50 % dari kapasitas tempat yang disediakan serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, jelas Pj Bupati Mulyadi Simatupang
Selanjutnya Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPI.MSI menjelaskan, Walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori Zona kuning penyebaran Covid 19 sebisa mungkin jangan sampai Zona.merah, maka dari itu pemberlakuan PPKM adalah satu upaya untuk menekan angka Penyebaran Covid 19 khusunya di Labuhanbatu.
Saya menghimbau kepada para pelaku usaha atau pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19 baik itu kepada Masyarakat yang berkunjung maupun kepada Karyawan yang bekerja sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Labuhanbatu, kepada para Pengusaha untuk melakukan Swab antigen kepada para Karyawannya tutur Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang.
Acara ini dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian MMA. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.H Sarimpunan Ritonga MPd. Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Amaluddin Harahap.SSos, para Kepala OPD, serta para Pengusaha dan Pengelola tempat usaha.
Penulis, Thamrin Nasution

