Tersangka Tindak Pidana Narkotika ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu

Tersangka Tindak Pidana Narkotika ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu
Photo : Tersangka D tindak pidana narkotika diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Humas Polres LB) 

LABUHANBATU ( PAB) ---

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP. Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. menyampaikan bahwa, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap satu orang tersangka Pengedar/Kurir berinisial DAMRI !36) lingkungan kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (05/07/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilingkungan Kampung Jawa , dengan bermodalkan informasi ini Personel Satnarkoba di Pimpin Kanit Idik  II Ipda Tito Alhafezt ST.rk.MH melakukan penggerebekan di TKP berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama DAMRI (36) 

Hasil dari penggeledahan ditemukan 2(dua).bungkus plastik klip diduga berisi narkotika etnis sabu-sabu seberat 17.8 gram netto 1(satu) unit Handphone merk Samsung Warna Hitam, hasil dari interogasi narkotika jenis Sabu-sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BM.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan..

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru untuk pertama kalinya melakukan pekerjaan ini, dari hasil kurir ini mendapatkan upah dari BM.akan tetapi BM tidak ada menyampaikan berapa besar upah yang diterima tersangka.guna proses lanjut tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu 

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) subsd pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index