Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Marsal Harahap

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Marsal Harahap

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Penyelidikan terkait peristiwa penembakan wartawan yang juga pemilik media online di Kabupaten Simalungun Mara Salem Harahap atau yang akrab disapa dengan Marsal Harahap kini terkuak yakni dengan ditetapkannya dua orang tersangka.

Penetapan ini disampakan polisi pada saat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Pematangsiantar Kamis, (24/06/2021) pukul 17.30WIB. Dalam Konferensi pers itu Kapolda bersama Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin SIP MM, Dandenpom I/I Siantar, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Para tersangka yang ditetapkan tersebut adalah YFP (31) warga jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kemudian pemilik KTV Ferari  Bar & Resto S (57), warga jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dalam penjelasannya Kapolda menerangkan, sebelumnya anggotanya sudah memeriksa sejumlah saksi - saksi dalam mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap. Diantaranya 3 orang dari Kantor LasserNewstToday.com. Saksi dari warung tuak sebanyak 8 orang, saksi ini diperiksa karena korban Marsal sebelumnya ada mampir untuk minum tuak diwarung Br Ginting di jalan Rindung. Lalu saksi sebanyak 16 orang dari Siantar Hotel.

“Adalagi saksi lainnya sebanyak 23 orang dari lokasi Tempat Kejadian Perkara dan 5 orang saksi lainnya dari Ferrari Bar & Resto,” ujar Panca.

Terkait penyebab tersangka melakukan aksi kejinya dijelaskan Kapolda Panca Simanjuntak adalah akibat rasa sakit hati pelaku S kepada korban yang sering melakukan pemberitaan atas usaha KTV Ferrari Bar & Resto miliknya yang menjual Narkoba jenis obat - obatan.

Untuk itu S memerintahkan YFP untuk melakukan peringatan kepada Marsal Harahap. YFP pun akhirnya mengajak rekannya berinisial A untuk mengeksekusi Marsal. Terang Panca Simanjuntak.

Alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini, kata Panca adalah, rekaman CCTV, Mobil korban Marsal Harahap jenis Datsun GO warna putih dengan plat polisi BK 1921 WR.

Ada juga senjata Air Softgun. Senjata Api jenis Pistol dan 1 buah Megazin dengan 6 butir peluru. Kemudian ada juga 1 lembar Kwitansi dari Ferrari Bar & Resto. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index