LABUHANBATU ( PAB) ---
TEKAB Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Senin (21/06/2021) sekira pukul 20.30 WIB berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana Narkotika berinisial Mamat (19) warga Gang Kesehatan Dusun II Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH. mengatakan kepada PAB Indonesia, Selasa (22/06/2021) Penangkapan tersangka Mamat berawal dari informasi Masyarakat bahwa di gang Mados Dusun II Desa Sei Sentosa ada seorang pria diduga sedang membawa narkoba,
Bermodal dengan informasi ini Tekab Unit Reskrim bersama Opsnal langsung turun langsung kelokasi dan disana Tim melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kediaman Mamat dan terbukti Mamat sedang merakit alat berupa bong untuk mengkonsumsi narkotika dan 1(satu) plastik ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu dan 1(satu) buah mancis imbuh AKP Rusdi.
Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis, Thamrin Nasution

