Kapolda Sumut Konpers di Mapolres Labuhanbatu, Penangkapan 60 kg Sabu-Sabu dan 2000 Pil Ektasi

Kapolda Sumut Konpers di Mapolres Labuhanbatu, Penangkapan 60 kg Sabu-Sabu dan 2000 Pil Ektasi
Photo : Kapolda Sumut Irjend Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSI didampingi Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan paparan terkait penangkapan 60 kg sabu dan 2000 butir pil Extacy ( Humas Polres LB) 

LABUHANBATU, (PAB)--

KAPOLDA SUMUT Irjend Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak MSI menggelar Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu Jumat (18/06/2021) terkait tentang penangkapan 60 kg sabu-sabu dan 2000 butir pil Extacy, Kapolda Sumut didampingi oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH dan Kasat Narkoba AKP.QAQ Martualesi Sitepu SH.MH.

Kapoldasu dalam paparannya menyampaikan, Pengungkapan kasus ini pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 09.30 WIB dimana kegiatan Unit Reskrim Polsek Torgamba di Pimpin Ipda Jhonson menangkap seorang pria berinisial NA alias I (29) seorang nelayan berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai - Asahan

Penangkapan NA saat melintas di Jalinsum tepatnya didepan Pos Polisi  Beruhur dengan mengendarai Minibus Suzuki APV dengan nomor Polisi BK 1912 VS.warna Silver Stone dengan tujuan Provinsi Riau, hasil dari pengeledahan mobil ditemukan satu buah tas ransel warna hijau berisikan 11 ( sebelas) bungkus dilakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

1(satu) buah tas koper warna hitam berisi 25(duapuluhlima) bungkus dilakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu 1(satu) buah tas koper warna cokelat berisi 24 ( duapuluhempat) bungkus dilakban kuning diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, total dari keseluruhannya ada 60(enam puluh) bungkus atau seberat 60(enam puluh) kg, jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSI

Petugas juga mengamankan 2(dua) kotak diduga berisi pil Extacy sebanyak 2000 (duaribu) butir yang dikemas dalam Kapsul Salut, temuan ini dari Petugas Polsek Torgamba melaporkan ke Kapolres Labuhanbatu, setelah berita ini diterima oleh Kapolres langsung memerintahkan Kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit segera turun ke TKP.

Sementara Kapolres Labuhanbatu sedang mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Jilid kedua di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.

Dari Perintah Kapolres ini, Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung sesampainya di TKP melakukan interogasi terhadap NA alias I, hasil interogasi ini NA mengakui dianya disuruh seseorang berinisial I alias B alias T Kelurahan Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Asahan.

Dari keterangan yang diperoleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol C Wisnu Aji memberikan petunjuk Supaya dilakukan pengembangan kesumber awal keberangkatan tersangka dari Tanjung Balai- Asahan dan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan Narkoba Dit Narkoba Polda Sumut sudah melakukan koordinasi dengan Dit Narkoba Polda  Riau.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan beberapa Personel melakukan pengembangan ke Tanjung Balai- Asahan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Tanjung Balai AKP Zulfikar dan untuk menggeledah rumah I alias B alias T Tim didampingi oleh Kepling setempat.

Dari hasil penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinisial N Tim mengamankan 3(tiga) buah kaca pirex 1(satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu 3(tiga) buah buku Tabungan BRI atas nama N, H P dan 2(dua) lembar ATM ,jelas Kapolda Sumut.

Selanjutnya hari Selasa (15/06/2021) sekira pukul 01.00 wib dini hari Tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota disebuah rumah yang disewa seseorang berinisial BL merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.

1 (satu) buah tas koper warna hitam berisi 25(duapuluhlima) bungkus dilakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu 1(satu) buah tas koper warna cokelat berisi 24 ( duapuluhempat) bungkus dilakban kuning diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, total dari keseluruhannya ada 60(enam puluh) bungkus atau seberat 60(enam puluh) kg, jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSI

Petugas juga mengamankan 2(dua) kotak diduga berisi pil Extacy sebanyak 2000 (duaribu) butir yang dikemas dalam Kapsul Salut, temuan ini dari Petugas Polsek Torgamba melaporkan ke Kapolres Labuhanbatu, setelah berita ini diterima oleh Kapolres langsung memerintahkan Kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit segera turun ke TKP.

Sementara Kapolres Labuhanbatu sedang mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Jilid kedua di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.

Dari Perintah Kapolres ini Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung sesampainya di TKP melakukan interogasi terhadap NA alias I, hasil interogasi ini NA mengakui dianya disuruh seseorang berinisial I alias B alias T Kelurahan Sungai Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Asahan.

Dari keterangan yang diperoleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol C Wisnu Aji memberikan petunjuk Supaya dilakukan pengembangan kesumber awal keberangkatan tersangka dari Tanjung Balai- Asahan dan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan Narkoba Dit Narkoba Polda Sumut sudah melakukan koordinasi dengan Dit Narkoba Polda  Riau.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan beberapa Personel melakukan pengembangan ke Tanjung Balai- Asahan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Tanjung Balai AKP Zulfikar dan untuk menggeledah rumah I alias B alias T Tim didampingi oleh 

Selanjutnya hari Selasa (15/06/2021) sekira pukul 01.00 wib dini hari Tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota disebuah rumah yang disewa seseorang berinisial BL merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat fertangkap, namun saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Bhabinkamtibmas tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba 

Sekira pukul 02.00 WIb Personel Dit Narkoba Polda Sumut AKP.Abdi Harahap Kanit III Subdit I bergabung memback Up Tim Polres Labuhanbatu pada pagi harinya Rabu (16/06/2021) sekira pukul 09.30 WIB Tim berkoodinasi dengan Pimpinan Bank BRI sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari Nomor Rekening 5384.01.01. 0486534 atas nama N dengan saldo Rp.92.063.313.

Dari rekening 5384.01.01.5110534 atas nama P saldo tanggal 14 Juni 2021 sejumlah Rp.264.688.438  dan telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan Rekening 5384.01.02.4588530 atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni 2021 sejumlah Rp.221.256.246 selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI .

Terhadap Pemilik rekening N atas Perintah Petugas menarik uangnya sejumlah Rp.92.000.000 dan Pemilik rekening H menarik uangnya sejumlah Rp.221.200.000 dengan demikian Petugas menyita uang tunai sejumlah Rp.313.200.000.

Dari N juga disita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plaat nomor Polisi,Pengembangan terhadap N selaku isteri dari I alias B alias T ( DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana  Pencucian Uang ,modusnya pelaku memasukkan narkotika jenis sabu  dan pil Extacy kedalam tas koper warna hitam dan coklat serta ransel war.

Berita Lainnya

Index