Enam Bulan Laporan Jalan Ditempat,Korban Minta Ditreskrimum Poldasu Segera Proses

Enam Bulan Laporan Jalan Ditempat,Korban Minta Ditreskrimum Poldasu Segera Proses

MEDAN I PAB I---Evianty (37) warga Jalan Danau Singkarak Komplek Singkarak Boulevard, Kec. Medan Barat merasa kecewa dengan kinerja pihak Ditreskrimum Poldasu.

Pasalnya, enam bulan laporan Evianty atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Supardiman di Polresta Deli Serdang atas dirinya belum juga ada tindak lanjut dari pihak Dirkrimum Poldasu.

Evianty kepada wartawan menjelaskan, Rabu (9/6/2021) sebelumnya dirinya ada membuat laporan ke Poldasu atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Supardiman.

"Laporan saya uda ada di Poldasu denga LP/2345/XII/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 5 Desember 2020, tapi sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut,"sebutnya.

Lanjut Evianty, dirinya sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Sekitar bulan Desember 2020 lalu saya sempat dipanggil penyidik Dirkrimum untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun hingga kini Supardiman yang saya laporkan belum juga ditangkap,"ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Evianty berharap pihak Ditreskrimum Poldasu bisa segera menangkap pelaku.

"Saya hanya berharap, pelaku segera ditangkap agar nama baik saya bisa kembali pulih,"harapnya.

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu AKP M. Agustiawan ST,SIK yang dihubungi wartawan melalui via telepon mengatakan akan melakukan croscek kasus tersebut.

"Akan kita cek kasus tersebut ya bang, nanti kita kabari lagi,"ucapnya singkat.(SA)

Berita Lainnya

Index