MEDAN, ( PAB) --
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pemulung, warga Jalan Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Provinsi Riau. Pemulung ini berinisial RAS (23) ditangkap petugas karena kedapatan mengengam satu paket plastik klip berisi sabu ditangan kirinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan RAS ( 23) berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba di TKP . Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melakukan Penyidikan.
"Saat di lokasi pukul 17. 00 WIB, kami melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan dan mengamankannya," kata Irwansyah, Senin (17/5/2021).
Dari gengaman tangan kiri tersangka, petugas menemukan satu paket plastik berukuran kecil berisi sabu. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pengedar di Jalan Desa Namo Gajah
"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp75 .000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. " tandas Iptu Irwansyah Sitorus. ( RS)

