MEDAN,PAB --
Seorang pria pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polisi, Pria berinisial IM (38) ini merupakan warga Kecamatan Medan Maimon yang diamankan petugas Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas di jalan Brigjen Katamso, kel. Sei Mati, Medan, Selasa ( 18 / 5/ 2021).
“Bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa tempat penangkapan itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, pada saat itu pula petugas curiga kepada pelaku saat keluar dari lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Marvel didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrol Efendi Rambe SH, Selasa (25 /5/2021).
Selanjutnya, petugas mengikuti pelaku dan memberhentikannya di jalan Brigjen Katamso.
“Ternyata saat diperiksa, petugas temukan 1 bungkus plastik diduga berisi sabu, dari gengaman tangan kirinya” ujar Iptu Marvel.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas pun membawa pelaku ke Mapolsek Medan Kota.
Hasilnya saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa plastik tersebut ialah sabu yang dibelinya seharga 50 ribu di Jalan Brigjen katamso dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan di proses lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Tandas Marvel. ( RS).

