LABUHANBATU (PAB) ---
AH adalah seorang tahanan Kepolisian yang melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan melaksanakan pernikahan dengan AA seorang gadis pujaannya dilaksanakan di masjid Bhayangkara Al Iman jalan MH Thamrin Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Rabu (19/05/2021)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. Menyatakan ikhlas menjadi saksi pernikahan AA walaupun ia tau AA adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pernikahan ini kita lebih mudah untuk menundukkan pandangan sehingga terhindar dari pada Zina dan pernikahan itu sendiri menjadikan keluarga baru serta menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah sekaligus awal berubahnya perilaku kearah yang lebih baik, sebutnya
Oleh karenanya keinginan tahanan untuk menikah difasilitasi pihaknya akan dapat mengurus syarat-syarat pernikahan secara kenegaraan setelah selesai menjalani hukumannya atau setelah bebas, kata AKBP. Deni
AH yang menikah dengan gadis AA dihadiri oleh pihak keluarga juga beberapa Personel Polres Labuhanbatu dengan mahar nikah sebesar Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) disaksikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK MH
Kata Kapolres, Menikah membuat seseorang lebih merasakan ketenangan hati dan ketenteraman jiwa,semoga ini menjadi awal yang baik kepada mereka, rumah tangga adalah ladang yang subur untuk beribadah dan beramal saleh dan hubungan suami isteri adalah ibadah (sedekah) yang bernilai pahala, ujar AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH.
Penulis, Thamrin Nasution.

