Paket Sabu 50 Ribu Membawa Warga Percut Sei Tuan Ini Jadi Penghuni Sel Polsek Medan Baru 

Paket Sabu 50 Ribu Membawa Warga Percut Sei Tuan Ini Jadi Penghuni Sel Polsek Medan Baru 

MEDAN, ( PAB) - -

Gagal sudah rencana akan berlebaran Rahmadhan 1442 H bersama keluarga pria kurus yang satu ini,  pria yang diketahui berinisial HA (36) itu merupakan warga  Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang kesehariannya berprofesi sebagai supir tersebut  ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Baru, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.


 
Saat dikonfirmasi awak media ini,  Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanayah Sitorus, SH MH, membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui berinsial HA tersebut. Irwansyah mengatakan bahwa pria kurus berinisial HA tersebut  ditangkap oleh petugas  Reskrimnya pada hari Jum'at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 12.30 WIB dari kawasan Jalan Keramat Indah Gang Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, dimana setelah pihaknya banyak menerima laporan masuk dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat . " ujar  Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH. 

 

"Masih kata Iptu Irwansyah Sitorus, saat kita terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan kelapangan, tepat pukul 12.30 WIB, melihat seorang pria yang gerak  - geriknya sangat mencurigakan,  dan saat ditangkap lalu dilakukan pengeledahan terhadap pelaku HA itu, petugas kita memergoki  pelaku sedang membuang barang bukti yang berisi 1 plastik kecil sabu dan petugas pun mengambil dan memperlihatkan kembali bungkusan berisi sabu itu kepada pelaku, lalu pelaku berikut BB yang ditemukan pun segera digiring menuju Mako Polsek Medan Baru. " sebut Irwansyah Sitorus.

 

Saat di periksa petugas penyidik pelaku pun akhirnya mengakui barang - bukti sabu itu memang miliknya dan baru dibelinya dari kawasan Jalan Jermal XV dari seseorang pria yang belum jelas dikenalnya dengan harga paket hemat Rp 50.000, dengan rencana akan di dikonsumsi sendiri, " terang Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. 

 


Setelah memiliki bukti dan hasil penyidikan lengkap, pelaku dan barang bukti sementara ini kita tahan di Mako Polsek Medan Baru menunggu hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya. " pungkas Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH.  ( RS) .

Berita Lainnya

Index