Tersangka bandar sabu.di Kualuh Ledong melawan Petugas

Tersangka bandar sabu.di Kualuh Ledong melawan Petugas
Photo : Tersangka Tindak Pidana Narkotika diamankan di Polsek Kualuh Ledong (Humas Polres LB)

LABUHANBATU {PAB) ---

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP. Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.Rabu (31/03/2021) mengatakan, Adanya aduan dari Masyarakat melalui layanan hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menginformasikan  tentang adanya dugaan  bandar sabu-sabu di Desa Kelapa sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) 

Dengan informasi ini Minggu ( 28/03/2021) Tim Sat Narkoba dibawah pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung turun kelokasi dan melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial P alias Wadi (31) HS alias Hendrik (21) dan RP alias Jon (41) masing-masing warga Kualuh Ledong Labuhanbatu Utara.

Dari ketiga tersangka disita sebagai barang bukti yakni, 2(dua) buah plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 1.06 gram, 1(satu) plastik berisi diduga sabu-sabu seberat 0.26 gram. 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1( satu) unit Handphone dan 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.dari hasil pengakuan tersangka pemasok sabu-sabu ini disebut N namun setelah dilakukan pengembangan  belum berhasil ditemukan

Sementara Petugas saat melakukan penangkapan para tersangka dan pengembangan dilapangan mendapat perlawanan dari para keluarga tersangka dan juga Masyarakat sekitar dengan cara menghalang-halangi Petugas untuk menangkap para l tersangka

 Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga tersangka dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Kateam Opsnal Aipda Sastrawan Ginting bahkan mendapat penghadangan dan lemparan batu dari Masyarakat sehingga kaca mobil Petugas sebelah depan pecah, namun dengan ke profesionalan Petugas dengan dibantu Kepala Desa, Polsek Kualuh Hilir serta menembakkan keudara sebagai peringatan para tersangka dapat diboyong ke Mapolsek .

Terhadap ketiga tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Yo 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) hurup  A dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index