MEDAN, (PAB)--
Unit reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan kembali amankan seorang terduga pelaku penyalahgunaaan narkotika jenis sabu bernama Zulhamsyah Lubis (26) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh pabrik Jl. Pertahanan Patumbak.
Penangkapan ini pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Palingma Denai Kel. Denai Kec. Medan Denai dimana sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 12.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku,petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu, dari kantung celana pelaku sebelah kiri, barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku,"terang kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui kanit reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (15/03/2021) sore.
Selanjutnya, diterangkan Irwansyah, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku.pelaku membeli sabu tersebut di Jl. Jermal XV seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut dirumahnya, imbuh kanit reskrim kepada awak media.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya.(RS)

