Kapolres Labuhanbatu Menggelar Konpers Ungkap Kasus Narkotika yang Diungkap Polsekta Kotapinang

Kapolres Labuhanbatu Menggelar Konpers Ungkap Kasus Narkotika yang Diungkap Polsekta Kotapinang
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK SH gelar Konferensi Pres.(Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU (PAB) --

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP Deni Kurniawan SIK.MH. didampingi Waka Polres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat menggelar konferensi Pers Senin (08/03/202  ungkap kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsekta Kotapinang pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021.

Kata Kapolres,Unit Reskrim.Polsekta Kotapinang berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 1065.22 gram bruto,dengan mengamankan tiga orang pelaku yaitu MR (42) warga Kampung Baru 3 Kotapinang, MR alias Capek (41) warga jalan Kampung Baru III Kotapinang dan.IP alias Iwan (38) Dusun I Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 508.6 gram bruto, 5(lima) paket sabu dilakban warna coklat seberat 544.18 gram bruto, 3( tiga) paket sabu di plastik klip seberat 12.64 gram bruto, 1(satu) paket sabu di plastik klip seberat 0.14 gram bruto, 1(satu) buah Handphone Nokia warna hitam Nomor SIM 085275517651, 1(satu) buah timbangan electric warna silver, 1(satu) buah mancis warna hijau yang terpasang jarum,

1(satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah dompet warna abu-abu/merah, 1(satu) buah Handphone Android merk OPPO warna hitam SIM no SIM 085358347948, 1(satu) buah Handphone merk Hammer warna hitam No.SIM 082182389505, 3(tiga) sobekan kertas kado, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nomor Polisi BK.4263 AIX dan 1(satu) plastik assoy warna putih.

Penangkapan berawal dari penangkapan tersangka MR dikampung Baru III usai membeli satu paket sabu 0.14 gram kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka MR dirumahnya dengan tiga paket sabu seberat 12.64 gram, selanjutnya dikembangkan kejaringan  diatasnya bernama IP disimpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tersangka IP berhasil disita enam paket sabu-sabu seberat 1052.22 gram yang disimpan dalam begasi sepeda motornya.

Saat dilakukan pengembangan dilapangan tersangka IP melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat membahayakan jiwa petugas dalam keadaan terpaksa Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki sebelah kiri tersangka IP tertembak dan selanjutnya IP diberikan bantuan medis.

Kepada para tersangka masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 subs 112 UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP.Deni Kurniawan SIK MH.

Penulis,Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index