Jaksa Masuk Sekolah, Penkum Kejatisu Luhkum Ke SMA N 1 Medan

Jaksa Masuk Sekolah, Penkum Kejatisu Luhkum Ke SMA N 1 Medan
Dok. Kejatisu

MEDAN,(PAB)----

Penyuluhan Hukum (Luhkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlanjut dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu (3/3/2021) mulai jam 10.00 Wib – 11.30 Wib, menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.

“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ¹perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.

IMG-20210303-WA0044Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.

“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.

Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi.

IMG-20210303-WA0050Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MOTTO KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.(Rat)

Berita Lainnya

Index