Kantor Samsat Sei Rampah Patuhi Prokes, Masyarakat dan Pegawai wajib 5 M

Kantor Samsat Sei Rampah Patuhi Prokes, Masyarakat dan Pegawai wajib 5 M

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah Drs.Philips Hutabarat di dampingi KTU Moc Jackson M menjelaskan bahwa pelayanan di kantor Samsat Sei Rampah tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya bagi Pegawai Samsat dan  masyarakat yang akan melakukan pengurusan di kantor Samsat tanpa terkecuali 

Demikian dikatakannya kepada PAB Indonesia.co.id Selasa (2/3/2021) pagi  diruang kerja Kantor Samsat Sei Rampah.

Dalam penerapan Prokes Drs.Philips Hutabarat menegaskan bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan di kantor Samsat  harus melakukan proses 5 M, mencuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak  antara tempat duduk yang sudah disediakan dan diberikan tanda jaga jarak  serta wajib menggunakan masker.

 "Tak hanya kepada masyarakat seluruh pegawai Samsat agar mematuhi himbauan protokol Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga dapat mencegah penularan sekaligus memutuskan mata rantai covid-19," ujarnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index