Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pengedar Daun Ganja

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pengedar Daun Ganja
Photo : Tersangka pengedar daun ganja.(Ist)

LABUHANBATU (PAB) --

KAPOLRES LABUHANBATU AKBP.Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH Senin (01/03/2021) menjelaskan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Minggu (28/02/2021) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial IPN ( Irwansyah Putra Nasution) alias Wanca (38) Warga Dusun 1 Desa Sei.Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan RAS ( R Azrul Aswad ) alias Irul ( 51) Warga lingkungan Titi panjang Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

Kedua tersangka sudah menjadi target Operasi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, sudah sepekan ini melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga dan sudah beberapa kali melakukan Under Cover buy dan pada hari Minggu (28/02/2021) berhasil ditangkap dengan melakukan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, kedua tersangka sedang mempaketi daun ganja.

Hasil penggeledahan badan dan ruangan ditemukan, 6(enam) bungkus  kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1(satu) plastik assoy warna biru berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto, 1(satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.01 gram netto, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.56 gram netto, 1(satu) buah bong, 2(dua) unit timbangan, 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna biru.

Hasil dari interogasi kedua tersangka mengaku barang haram ini didapat dari seseorang laki-laki berinisial A yaitu kenalan dari tersangka Wanca di Penyabungan ( Mandailing Natal) tersangka Wanca mengakui juga sebelumnya membeli ganja 10 kg namun sudah habis dijual ecer ke Wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer di  wilayah Rantauprapat dijual Rp.2 juta per kg dengan keuntungan sekitar Rp.4 juta.

Tersangka Wanca sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama yaitu pada Tahun 2010 menjalani hukuman sembilan tahun, untuk Tahun 2017 selama empat tahun, sementara.tersangka Irul sudah berhafapan dengan hukum perkara kepemilikan daun ganja yaitu pada Tahun.2010 di vonis llllslallfu tahunl dua bulan dan Tahun 2014 di vonis dua tahun

Kepada dua tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 subs pasal.111 dan pasal 112 Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index