Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu Himbau Akad Nikah  Tetap Patuhi Prokes

Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu Himbau Akad Nikah  Tetap Patuhi Prokes

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - 

Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Leno, S.Ag menjelaskan, saat ini pelaksanaan akad nikah ditengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 tetap boleh dilangsungkan namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Demikian di katakanya kepada wartawan Kamis (25/2). diruang kerjanya di kantor KUA Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai.

Menurut Edaran Kementrian Agama, sebut Muhammad Leno, selama menggelar akad nikah  selain mengikuti protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan berkerumun hanya dibatasi 10 orang. 

"Dalam akad nikah hanya calon mempelai, wali, saksi dan keluarga terdekat saja dibatasi hanya 10 orang tidak boleh lebih,"bilangnya. 

Disampaikan Kepala KUA Teluk Mengkudu, pihaknya berhak menolak pernikahan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Gelar pernikahan dimasa pandemi, tetap mengikuti anjuran Pemerintah menerapkan 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,"ujarnya

Ia juga menyarankan agar untuk nikah dibalai KUA setempat, karena disiapkan masker dan kaos tangan secara gratis.

"Kalau terkait biaya menikah diluar atau dirumah Rp,600.000 itu akan disetor ke negara, kalau digelar di kantor 0 rupiah atau gratis. Untuk masyarakat kurang mampu, dapat melampirkan surat dari Camat maka biaya nikah akan gratis,"ungkapnya.

Selain itu, soal kasus penistaan agama beberapa waktu lalu, Muhammad Leno mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi sebaiknya kita serahkan ke aparat hukum. 

"Mari sama-sama kita menahan emosi khususnya di Kecamatan Teluk Mengkudu agar tetap kondusif. Jangan membuat kegaduhan, dan juga membuat konflik ditengah masyarakat," ujarnya menutup.(Bambang)

Berita Lainnya

Index