MEDAN, (PAB)--
Kapolsek Medan Baru Polrestabes Medan Kompol Aris Wibowo,SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus ,SH, MH Kepada wartawan menjelaskan saat memaparkan kasus ini dikantornya, Jumat (12/02/2021) bahwa Team Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial S (35) Jalan Taqwa No.17 , Kel.Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal pada 29 Januari 2021 Rabu (10/02/2021) sekira pukul 12.00 WIB karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tasnya.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di seputaran SPBU Jl. Jamin Ginting Kel.Pokok Mangga ada seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung terjun ke TKP, benar saja, di seputaran SPBU petugas melihat seorang pria mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga masyarakat tersebut.
Tidak mau buruannya lepas, petugas dibawah komando Kanit Reskrim Irwansyah Sitorus langsung membekuk dan memeriksa dan menggeledah tersangka, benar saja, didalam tas yang di sandangnya ditemukan satu paket serbuk putih di dalam plastik klip kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuannya saat diintrogasi tersangka S mengakui sabu tersebut miliknya dan baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 50 ribu dari Jalan Jamin Ginting guna dikonsumsi sendiri,saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di komando guna pengembangan selanjutnya,"pungkas Aris.(RS)

