Coba Buang Barang Bukti Sabu, Dua Sekawan Kena Kerangkeng di Polsek Medan Baru

Coba Buang Barang Bukti Sabu, Dua Sekawan Kena Kerangkeng di Polsek Medan Baru

MEDAN, (PAB)---

Berbagai cara dilakukan pelaku narkoba untuk mengelabui petugas, dengan tujuan agar terhindar dari penangkapan namun, tidak selamanya upaya itu berhasil seperti yang dialami dua sahabat pelaku narkoba ini.

ES  (21) ,Karyawan Swasta warga Jl. Pulau Gambar Kec Lubuk Pakam dan Partnernya MA (18 ) karyawan Swasta warga Jl. Desa Lengau Seprang Dusun I. Deli Serdang, akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas.

Terungkapnya kasus ini berawal pada hari  Selasa   tanggal  02 Ferbuari 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB dimana petugas menciduk keduanya saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra BK 2113 BAY saat melintas di Jl. Pelajar,  Kec Medan Kota.

Penangkapan dua sekawan ini berkat informasi dari masyarakat dimana mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi berharga tersebut unit reskrim  Polsek Medan Baru dibawah pimpinan Iptu Irwansyah Sitorus tidak menyia-nyiakannya dan langsung terjun ke TKP.karena sebelumnya sudah mengetahui ciri-ciri kedua pelaku.

Benar saja, di lokasi ditemukan kedua tersangka dan tanpa pikir panjang petugas langsung menangkap dan memeriksa, namun karena ingin mengelabui petugas ,salah seorang pelaku MA membuang bungkusan plastik kecil ketanah.

Berkat kejelian dan tidak mau terkecoh, petugas melihatnya dan langsung mengambil bungkusan tersebut, Setelah dibuka benar saja didalam bungkusan itu ada serbuk putih dan diduga  narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas membawa  kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya. Dari hasil introgasi para pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di  Jl. Jermal seharga Rp. 100.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut.

"Saat ini kedua pelaku diamankan bersama barang bukti di Mako Polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya,"terang Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (10/02/2021).(Evi)

Berita Lainnya

Index