Gelapkan Rp,30 Juta, Angga Dijemput Polisi

Gelapkan Rp,30 Juta, Angga Dijemput Polisi

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Diduga gelapkan uang Rp, 30 juta. Tersangka Angga Setiawan (27) diamankan Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu turut diamankan petugas barang bukti 1 buah surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.

Tersangka yang menetap di  Dusun IV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, dilaporkan korbannya,  sesuai  LP Nomor:LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021- Sp.Sidik / 10  / II / 2021 / Reskrim, tgl  05  Februari 2021 
- Sp.Kap /  11 / II / 2021 / Reskrim, 05 Februari 2021.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Puriadi (41, tepatnya Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten. Serdang Bedagai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga  Setiawan datang kerumah korban  bermohon kepada korban supaya dapat meminjam uang sebesar Rp, 30 juta.

Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak dirumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan uang sebesar Rp,30 juta kepada  kepada Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.

Tersangka pun berjanji  akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan ditangkap terkait  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dan setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari Informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjungberingin, Kab. Sergai.

Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap  dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.

" Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index