Team Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pencuri sarang burung walet

Team Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pencuri sarang burung walet
Photo : Pelaku pencuri sarang burung walet diamankan di Mapolsek Panai Tengah (Ist)

LABUHANBATU (PAB) --

Team Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan Ipda Chaidir Suhartono bersama Team Opsnal berhasil mengungkap pencurian sarang burung walet Minggu (24/01/2021) sekaligus pelakunya yaitu, Hendra Gunawan alias Aldi,(23) dan Ilham Syahputra alias Baba (31) kedua pelaku adalah Warga  tinggal di gang Surya Kelurahan Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.ditangkap Kamis (04/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Panai Tengah AKP RUSDI KOTO SH melalui WApp. Jum'at(05/02/2021) menjelaskan, Pencurian sarang burung walet milik Kusbina alias Aluk yang berlokasi di jalan Gembira Kelurahan Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dilakukan para pelaku pada hari Minggu (24/01/2021) lalu, namun saat pemilik melapor melalui petugas jaga penangkar sarang burung walet ini Muhammad Yusuf (59) pelaku belum diketemukan.sebutnya

Setiap pengaduan Masyarakat tetap kita tindak lanjuti walaupun mungkin agak lama baru dapat kita hasilkan karena kita perlu penyidikan dan penyelidikan  sehingga para pelaku benar-benar kita tangkap lengkap dengan barang-barang bukti yang outentik kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH.

Demikian juga dengan pencurian sarang burung walet ini hasil dari data-data dan informasi dari Masyarakat yang kita kumpulkan dilapangan,maka kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono melakukan penangkapan pelaku pencuri yaitu Hendra Gunawan alias Aldi dan Ilham Syahputra alias Baba 

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas  kedua pelaku mengakui  benar melakukan pencurian sarang burung walet milik Kusbina alias Aluk pada hari Minggu (24/01/2021) dan barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni, 1(satu) buah gembok merk Finn  warna silver dalam keadaan rusak. 1(satu) potong sarang burung walet, 15( limabelas) meter tali Manila beserta pengait terbuat dari besi, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih motif belang, 11(satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk lev dan uang tunai sejumlah Rp.35.000.(tigapuluhlimaribu) sisa dari penjualan sarang burung walet.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah, tutup Kapolsek AKP Rusdi koto SH.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

 

 

 

 

 

.

Berita Lainnya

Index