LABUHANBATU (PAB)---
Operasi Antik Toba 2021 di Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Masyarakat karena banyaknya pengedar maupun pemakai narkotika yang ditangkap,sebut salah seorang warga Labuhanbilik yang mengaku bernama Ridwan.
Hari ini Selasa (02/02/2021) di Labuhanbilik Kapolsek Panai Tengah AKP. Rusdi Koto SH. menjelaskan kepada PAB Indonesia, Team Tekab Reskrim kembali berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial HR Warga Dusun Sei.Sentang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Senin(01/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kata Kapolsek Panai Tengah, Penangkapan HR berawal dari adanya informasi Masyarakat, dengan adanya informasi ini Team Tekab Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Ipda Chaidir Suhartono bersama Katiem Aiptu Sistrianto kita perintahkan untuk menindaklanjuti informasi Masyarakat ini
Hasil dari penggerebekan yang dilakukan dirumah yang diinformasikan hanya dapat menangkap HR tanpa ada barang bukti, setelah dilakukan interogasi HR mengakui bahwa dirinya memang pernah membeli barang haram itu dari seseorang bernama Surya Bakti (32) Warga Dusun Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, imbuh AKP Rusdi Koto
Dari pengakuan HR Petugas kita terus melakukan pengembangan dengan langsung menuju tempat Surya Bakti, dengan terlebih dahulu Petugas menyaru sebagai pembeli dengan Undercover Buy, dengan tidak berapa lama pelaku Surya Bakti melakukan transaksi sabu-sabu dengan petugas disaat transaksi itu juga Surya Bakti ditangkap Petugas.
Hasil penggeledahan yang dilakukan Petugas atas diri Surya Bakti ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1(satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih dan uang tunai sejumlah Rp.100.000 ( seratusribu)
Sementara di kantong celana Surya Bakti sebelah kiri ditemukan satu bungkus rokok Magnum warna biru berisi daun kering diduga daun ganja, Petugas melakukan interogasi menanyakan dari mana bahan-bahan ini di perolehnya, dari pengakuannya sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Faisal alias Paijo Warga Kelurahan Negeri Lama sedangkan daun ganja kering itu diperolehnya dari seorang supir dump truk yang mengangkat pasir yang sama sekali tidak di ketahui nama dan tempat tinggalnya
Untuk pengembangan selanjutnya Petugas bergerak kerumah Faisal alias Paijo namun Petugas tidak menemukan Faisal dirumahnya, dengan demikian kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilanjutkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, terang Kapolsek Panai Tengah.
Penulis, Thamrin Nasution

