CH alias Asiong pelaku Tindak Pidana Narkotika ditangkap Tekab Polsek Panai Hilir

CH alias Asiong pelaku Tindak Pidana Narkotika ditangkap Tekab Polsek Panai Hilir
Photo : Tersangka pelaku tindak pidana narkotika CH alias Asiong diamankan di Mapolsek Panai Hilir. (Ist)

LABUHANBATU (PAB) ---

KAPOLSEK Panai Hilir Polres Labuhanbatu AKP Hiras Marganda Siberani melalui Kanit Reskrim Ipda.L Pandiangan SH. Kamis (28/01/2021) mengatakan, Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menangkap CH.alias Asiong (46)  tersangka pelaku tindak pidana narkotika warga Kelurahan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (27/01/2021)

Kata Ipda.L Pandiangan SH, Penangkapan tersangka CH alias Asiong berawal dari informasi dari Masyarakat yang menginformasikan bahwa, tersangka CH diduga sedang membawa narkotika, atas perintah Kapolsek AKP Hiras Marganda Siberani kami langsung menindak lanjuti dari laporan Masyarakat ini

Diseputaran jalan A Yani lingkungan V Kelurahan.Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir tersangka CH alias Asiong sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo  BK 3246 YAO lalu distop disuruh turun  langsung dilakukan penangkapan Rabu (27/01/2021) sekira pukul 12.05 Wib 

Hasil penggeledahan diri tersangka ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1(satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 3246 YAO 

Hasil dari interogasi tersangka.CH alias Asiong mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial J warga Desa Sei.Sakat Kecamatan Panai Hilir dan kini terus dilakukan pengejaran, sementara CH alias Asiong bersama barang bukti.dismankan di Mapolsek Panai Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sebut Kapolsek Panai Hilir.

Berita Lainnya

Index